Kemudian Personil polres Pematangsiantar yang didampingi RT setempat Muhammad Pramono melakukan penggeledahan dirumah Terduga tapi tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi AM mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dipanggil G dan ganja didapat dari seroang laki laki panggilan L. Dengan Adanya pengakuan tersebut AM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Saat ini AM sudah ditahan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












