Saat itu Team bergerak cepat memantau pelaku an. MIN Als Iqbal yang sedang berada dirumah menunggu pembeli langsung menyergap melakukan penangkapan dan berhasil menggamankan pelaku an. MIN Als Iqbal dan daripada pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram bruto di tangan kiri, 1 (satu) unit Henphone android warna hitam di tangan sebelah kanan,1 (satu) kotak warna hitam berisikan 12 (dua belas) plastik klip sedang kosong, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekup, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) didalam kamar pelaku an. MIN Als Iqbal.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir serta selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menerangkan bahwa saat ini tersangka berinisial MIN Als Iqbal berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka berinisial MIN Als Iqbal kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.












