Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ungkap Judol, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria

×

Ungkap Judol, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot, pada Kamis dini hari (14/11/2024) di Jalan Patimura Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan salah satu bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas perjudian.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Jumat (15/11), menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MRS (31), yang merupakan warga Jalan Karya Jaya. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas perjudian dilokasi tersebut. Menindaklanjutinya, tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) pada dini hari.

Baca Juga  Satgas Yonif 642/Kpa Berikan Vitamin dan Cek Kesehatan Warga di Distrik Yamor

“Petugas mendapati pelaku saat sedang berada diwarung, dan menggunakan handphone android nya untuk aktifitas perjudian jenis slot. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, jelas Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *