Keputusan Terkait Penetapan itu sekaligus pengumuman resmi atas terpilihnya Abdul Wahid -SF Hariyanto. KPU Riau juga menyatakan keputusan berlaku sesuai tanggal penetapan hari ini.
“Keputusan mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 9 Januari 2025. Terimakasih kepada Bawaslu, dengan ini menyatakan tidak ada keberatan. Maka keputusan kita sahkan,” Ucap Rusdan, sambil mengetuk palu sebanyak 3 kali dihadapan peserta Rapat pleno.
Dimana, Paslon Abdul Wahid-SF.Hariyanto sendiri tercatat sebagai pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Selain itu, ada 2 (dua) paslon lain yakni : Paslon Nomor urut 2 (Muhammad Nasir -Wardan), dan Paslon Nomor urut 3 (Syamsuar-Mawardi). Ketiga Paslon tersebut ‘bertarung’ pada perhelatan Demokrasi Pilkada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Riau, yang akhirnya dimenangkan Mutlak oleh Paslon Abdul Wahid — SF.Hariyanto. *(H.Sihombing)*












