Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ulah Pangulu Nagori Saran Padang Terbitkan SKT di Atas Tanah Sengketa, menuai kegaduhan

×

Ulah Pangulu Nagori Saran Padang Terbitkan SKT di Atas Tanah Sengketa, menuai kegaduhan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pangulu Nagori Saran Padang Terbitkan SKT di Atas Tanah Sengketa, Gugatan Marenus Barus Menang Telak di PTUN Medan.Selasa (7/04/2026)

Perjuangan panjang Marenus Barus (Renus Barus) untuk mempertahankan hak atas tanah warisannya akhirnya membuahkan hasil manis di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara resmi mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa lahan yang dipicu oleh kebijakan administratif Pemerintah Nagori Saran Padang.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Berdasarkan hasil putusan perkara Nomor 103/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 11 Maret 2026, majelis hakim PTUN Medan menyatakan kemenangan berpihak kepada Marenus Barus. Hingga batas waktu 14 hari kerja setelah putusan diberitahukan secara sah, tidak ada upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak tergugat.

Baca Juga  Prof Dr KH Sutan Nasomal Sampaikan Suara Cinta Warga Bogor Buat Gubernur Jawa Barat!!!

Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2026, perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Keterangan Inkracht pada tanggal 30 Maret 2026.

Sebagai tindak lanjut atas kemenangan tersebut, Marenus Barus telah memasang plang pengumuman di lokasi tanah yang bertuliskan:

“Tanah ini milik Marenus Barus berdasarkan pembagian harta warisan tgl 27 Oktober 1974.

Dikuatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 103/G/2025/PTUN.MDN tgl 11 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Polemik Penerbitan SKT oleh Pangulu saran Padang Robinson Tarigan mamicu kegaduhan ditengah warga namun atas putusan PTUN yang menyatakan kemenangan mutlak kepada marenus Barus secara sah.

Baca Juga  Purwodadi : Kades Diduga Terlibat Kolusi Dengan Anggota JPKP

Persoalan ini bermula ketika Pangulu Nagori Saran Padang, Robinson Tarigan, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang sedang dalam status sengketa. Kebijakan ini dinilai ceroboh dan menjadi pemicu keretakan hubungan kekeluargaan di antara pihak-pihak yang terlibat.

Penasihat Hukum Marenus Barus, H. Simarmata, S.H., memberikan kritik tajam terhadap kinerja oknum perangkat desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *