“Nanti kita akan membuat MOU dengan perusahaan-perusahan di Kabupaten Siak mengindahkan himbauan kita,” kata dia.
Dinas Perhubungan juga berencana akan membangun portal atau pembatas tinggi kendaraan di beberapa titik, tapi rencana ini masih dalam tahap kajian.
“Kedepan kita bangun portal-portal untuk menindak odol-odol ini namun untuk membuat portal ini kita harus menghitung ukuran mobil pemadam kebakaran agar ketika terjadi kebakaran tidak membahayakan mobil damkar,” tutupnya.
Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, menyampaikan perlunya aturan yang lebih jelas agar penindakan bisa dilakukan hingga ke jalan-jalan kecil di kampung.
“Untuk penindakan odol ini kita perlu membuat kebijakan terkait permasalahan ini mulai dari rambu-rambu tipe jalan sampai ke kampung-kampung,” sebutnya.
Kepolisian bisa menindak dan memberi tahu kepada supir truk di Kabupaten Siak ini merupakan destinasi wisata untuk itu perlu jalan yang bagus agar wisatawan nyaman untuk berkunjung ke Siak.
Parlindungan Tambunan












