Siak – Dewanusantaranews.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sebenarnya sudah rutin melakukan penertiban terhadap truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan ukuran, atau dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Loading).
Namun masih banyak sopir dan perusahaan yang belum mematuhi aturan. Truk ODOL ini yang dikeluhkan masyarakat karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Siak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Dinas Perhubungan, Kelurahan Kampung Dalam.
“Permasalahan angkutan overload ini sudah lama terjadi, kami bersama Satlantas Polres Siak rutin melakukan razia dua kali seminggu. Tapi permasalahan odol ini masih ada, bahkan sudah masuk ke jalan perkampungan,” ujar, Senin (21/7/2025).
Sesuai arahan Bupati ia diminta untuk segera membenahi aturan biaya angkut serta mengatur kembali pajak kendaraan perusahaan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan dan pengusaha peron yang ada di Siak untuk membahas terkait biaya angkut, kapasitas angkut dan terkait pembayaran pajak kendaraan yang saat ini kami wajibkan,” sebutnya.
Ia minta, perusaahan yang beroperasi lebih dari 6 bulan wajib memutasi kendaraannya ke plat BM S. Tujuannya agar mereka membayar pajak yang nantinya gunakan untuk memelihara jalan.












