Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang berada di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap D belum membuahkan hasil dan saat ini Tim masih melakukan pengejaran.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akarnya. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini,” tegas Kasi Humas.












