“Speedboat itu alat transportasi utama kami, juga untuk mencari nafkah. Kami berharap ada ganti rugi dari perusahaan,” kata Ujang Ebet, salah satu warga yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kabupaten Sukamara disebut masih berkoordinasi dengan pihak perusahaan pemilik takboot dan tongkang CPO tersebut untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tanggung jawab.
Sumber : Bobi HK












