Selain itu, warga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang, perekrutan tenaga kerja ilegal, maupun penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian atau mengalami gangguan Kamtibmas. Warga juga dapat menghubungi WhatsApp Center Polres Tebing Tinggi di nomor 081260664044.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sambang dan penyampaian imbauan tersebut, dapat membuat masyarakat semakin memahami bahaya TPPO, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di lingkungan masing-masing. (RS).












