Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, serta uang tunai Rp604 ribu.
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












