Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama OOM, yang berdomisili di Jl. T. Pohan, Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tim kemudian melakukan pengejaran ke alamat tersebut, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada pukul 04.30 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim serta peran aktif masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kasi Humas juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan di wilayah rawan peredaran narkotika, khususnya di perbatasan antara Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Humas Polres Labuhanbatu












