Dari hasil patroli tersebut, Timsus Dayok Mirah melakukan tindakan empat sepedamotor menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku dengan cara menyuruh pengendaranya agar membuka knalpot brong tersebut.
Selain itu Timsus Dayok Mirah juga memberikan himbauan kepada para pengendara tersebut agar tetap taat dalam berkendara dan mematuhi setiap peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”Pungkas IPTU Agustina.
(AG/HN)












