Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRiau Dewa Nusantara NewsSiak Nusantara News

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Kembali Lagi Telah Ngamankan 1 Satu Orang Pengedar Bandar Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu

×

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Kembali Lagi Telah Ngamankan 1 Satu Orang Pengedar Bandar Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu

Sebarkan artikel ini

RIAU, SIAK | Dewanusantaranews.com – Lubuk dalam yang mana telah terjadi pada hari Rabu tanggal.3.Juli.2024.sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Lintas RT 005 RW 002 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak propinsi Riau.

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak-Polda Riau kembali lagi mengamankan pelaku/Bandar dugaan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu”

yang mana prihal tersebut terjadi pada hari Rabu dini hari tanggal 3 Juli 2024.sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Lintas RT 005 RW 002 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak propinsi Riau.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K, M.SI melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP.JANUAR EDDWIN SITOMPUL,S.H., M.H .membenarkan bahwasanya penangkapan terhadap 1 (satu) orang Bandar /pelaku “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Lintas.RT 005 RW 002.Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kabupaten Siak.

Baca Juga  Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Kunjungi Ponpes Al-Hasyimiah dan Ponpes Darul Syuhada

yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam terjadi Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 14.00 wib unit Reskrim Polsek lubuk dalam mengamankan 2 (dua) orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di PTPN IV Regional III Inti I Kampung Lubuk dalam kec.lubuk dalam kabupaten Siak.

yang mana tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut diduga dari salah satu seorang yang berada di km.11. kemudian tim yang di pimpin oleh PS.Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON melakukan pengembangan ke km.11.serta telah mengamankan 1 ( satu) orang Bandar / pengedar bernama AF serta melaku kan penggeledahan di warung milik tersangka dan telah di temukan 2(dua) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam steling meja warung miliknya

Baca Juga  LBH Herman Hofi Law Sambut Kepemimpinan Baru Kajati Kalbar, Ahelya Abustam: Harapan Baru Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap AF dan ditemukan 1 (satu) bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering didalam saku jaket yang tergantung di warung miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *