Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Tim Satresnarkoba Ringkus 2 Bandar Narkotika, 13 Kg Daun Ganja Turut Disita

×

Tim Satresnarkoba Ringkus 2 Bandar Narkotika, 13 Kg Daun Ganja Turut Disita

Sebarkan artikel ini

“Dalam pengintaian itu, sekira pukul 19.00.Wib. Tim opsnal melihat pelaku mengendarai sepeda motornya, tidak mau kehilangan jejak, tim mengikuti dari belakang, melihat targetnya semakin jauh dan takut buruannya lepas tim opsnal langsung menyergap tersangka ESR alias Bes dijalan lintas Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 2 kg” Paparnya

Tidak mau terkecoh, sambung Syafrudin, petugas melakukan introgasi dan pelaku mengaku masih menyimpan 2 kg dun ganja dikediamannya dijalan Khairul Anwan. Kemudian tim menuju rumah tersangka ESR alias Bes kembali menemukan 2 bal daun ganja yang dibungkus plastik asoi didalam kamarnya

“Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa telah menjual 10 kilogram ganja ke  tersangka lainnya berinisial AH alias Dulla yang tinggal dilingkungan Batu Sangkar Kelurahan Bakaran Batu Kec Rantau Selatan.” Urai Kasi Humas

Baca Juga  SMPN 9 Kandis Lakukan Giat Adiwiyata Kabupaten Tahun 2025

Selanjutnya, tim opsnal bergerak cepat kerumah tersangka AH alias Dullah dan berhasil meringkusnya, ketika diinterogasi tersangka mengaku narkoba yang dibelinya dari tersangka
ESR alias Bes tinggal 9 kilogram ganja yang disimpan dalam lemari pakaian, sedangkan 1 kilogram lagi telah habis diedarkan tersangka

Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, petugas membawa pelaku guna melakukan pengembangan, namun, disaat itulah tersangka Dulla mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, melihat kelakuan tersangka petugas memberi tembakan peringatan keatas sebanyak dua kali tetapi tidak diindahkan tersangka sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan tersangka AH alias Dullah.

Setelah melihat tersangka terjatuh, tim opsnal membawa tersangka kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan, lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga  Team Opsonal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja Ke Bekasi 3 Orang Laki-laki Diamankan

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasa 114 ayat (2) subs pasal 111 (2) dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.” Tutup AKP Syafrudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *