Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 15 Juni 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi mengenai adanya lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika dan seorang yang memiliki, menguasai, serta menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP, dan menemukan tersangka BGP alias Gilang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,18 gram bruto.
Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.












