SIAK | Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Dua orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Libo Baru KM 2 RT 01 RW 12 Kelurahan Kandis Kota Kabupaten Siak ( 01 / 04 / 2024 )
FASD als F ( 24 )
dan AA Als B ( 24 ) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 3 ( Tiga ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 7 , 87 ( Tujuh koma Delapan puluh tujuh ) Gram .
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 22 .00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Libo Baru KM 2 RT 01 RW 12 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .
Pada hari Senin 01 April 2024 sekira jam 22 .00 Wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan Dua orang laki laki yang berinisial FASD als F dan AA Als B , setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap FASD Als F di dapati di saku kantong celana yang di pakai di dapati 3 bungkus narkotika yang diduga Shabu Shabu dan diakui sebagai miliknya yang dibungkus dengan plastik klip bening yang didapat dari AMK ( DPO ) . Adapun peran AA Als B sebagai kurir penjualan barang haram tersebut .












