Mendapat infomasi dari Korban bahwa pelaku telah kembali ke Perawang, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Dari interogasi, bahwa pelaku telah menjual kendaraan tersebut ke Rantau Prapat ( Sumut ) yang tidak dikenal orangnya dengan harga Rp. 1.700.000,-( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) hasil dari penjualan tersebut untuk dipakainya sehari-hari dan barang bukti yang disita 1 (Satu) Rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama MURNI PURBA nomor 15124305.C;, 1 (Satu) Rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama MURNI PURBA nomor L-06551282.
Pelaku mengakui atas perbuatannya dan terhadap pelaku dikenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tutup Kapolsek Tualang.
Parlindungan Tambunan












