Simalungun – Dewanusantaranews.com – Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggrebek dua orang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Rajamin Purba Gg Toba Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (8/11/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah Tim Intel Korem 022/PT menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut. “Kami menerima informasi bahwa ada dua orang yang sering melakukan transaksi narkoba di rumah kost tersebut. Kami langsung melakukan observasi dan penindakan,” kata Letda Inf Jonedi K Sinaga, Danunit Tim Intel Rem 022/PT.
Dua orang yang diamankan adalah Gunardi Prayogo (33 tahun) dan Aldinur (38 tahun), keduanya warga Huta 3 Cemara Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, Tim Intel Korem 022/PT berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,1 gram, 3 buah HP, uang tunai sebesar Rp 2.750.000, 3 buah bong, 1 bungkus plastik besar, 3 buah tas selempang, dan 2 buah dompet.
“Dari keterangan tersangka, mereka membeli sabu-sabu dari Sdr. Eten di Kota Medan dan Sdr. Ade di Tanjungbalai. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Letda Inf Jonedi K Sinaga.












