Praktik ini dinilai bertujuan untuk memengaruhi pilihan warga menjelang Pilkada Lubuklinggau 2024.
“Money politik merupakan pelanggaran serius yang dapat mencederai demokrasi.Kami berharap laporan ini menjadi perhatian khusus Bawaslu untuk segera di tindak lanjuti,”ujar Badai Beni Kuswanto.
Tim Hukum Paslon 01 menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses Pilkada.
Mereka juga meminta Bawaslu Lubuk Linggau untuk bekerja secara transparan,objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami percaya bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan selama proses Pilkada.Laporan ini bukan hanya untuk kepentingan kami,tetapi juga untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi,” tambah Fachri Yuda Husaini.(Tukrimadoni)












