Lubuk Linggau – Dewanusantaranews.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1,H Rodi Wijaya dan Imam Senen,secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran money politik yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut 02.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Hukum Paslon 01,Fauzi Arianto,melalui Badai Beni Kuswanto didampingi Fachri Yuda Husaini,pada Minggu, 24 November 2024.
Laporan tersebut telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau dengan Nomor Registrasi 017/PL/PW/Kota/06.02/XI/2024.
Sebagai bukti pendukung, pihak pelapor melampirkan sebuah flashdisk warna putih yang berisi rekaman terkait dugaan peristiwa money politik yang dilakukan oleh tim paslon 02.
Tim hukum paslon 01 mengungkapkan bahwa dugaan money politik tersebut melibatkan pembagian amplop kepada warga di wilayah Komplek Perumdam,Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.












