Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,59 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, tiga unit handphone, satu plastik hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Tembung. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Rs).












