“Barang bukti yang kami temukan jelas menunjukkan tersangka adalah pengedar aktif. Ada sabu siap edar, ada plastik bekas jualan. Dengan prinsip tidak ada negosiasi, semua barang bukti kami sita tanpa ampun,” jelas Kanit Reskrim Roy.
Petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang berwarna coklat berisi uang tunai Rp215.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 buah charger berwarna putih, serta sepeda motor Honda CB 150 warna hitam yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka HS mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kota Kisaran. “Tersangka bilang dapat dari W di Kisaran. Kami langsung tegas bilang: kami akan buru pemasokmu juga. Tidak ada negosiasi, semua yang terlibat akan kami tangkap,” tegas IPDA Roy.
Kapolsek Bosar Maligas menegaskan kembali prinsip tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba. “Penangkapan dalam waktu empat jam ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada negosiasi bagi pengedar narkoba. Kami akan terus bekerja cepat, tegas, dan tuntas. Siapa pun yang meracuni generasi muda akan kami tangkap tanpa ampun,” ujar Kapolsek Sonni dengan penuh wibawa.
Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba. Tim kami akan koordinasi untuk pengembangan dan penangkapan pemasok. Prinsip kami tetap: tidak ada negosiasi, semua pelaku harus ditangkap dan dihukum,” tegas Kapolsek Sonni.
Polsek Bosar Maligas mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas narkoba. “Dengan prinsip tidak ada negosiasi, kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat. Bersama masyarakat, kami akan berantas narkoba tanpa kompromi,” tutup Kapolsek Sonni.
(AG)












