Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

×

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Mixnon juga mengingatkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar senantiasa memasang pelat nomor khusus kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memantau kondisi fisik kendaraan serta mencatat tingkat kerusakannya sebagai bahan evaluasi dan perencanaan perawatan aset ke depannya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fasilitas yang diberikan negara ini wajib kita jaga dan kelola dengan baik. Oleh karena itu, bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir, harap segera dihubungi agar dapat bergabung saat ini juga,” ujarnya.

Baca Juga  DPD KNPI Simalungun Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Saudara Aldi Syahputra Siregar Sebagai Ketua KNPI Sumut Periode 2025-2028

Simson juga menambahkan bahwa petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT turut hadir dalam kegiatan ini. Kehadiran pihak SAMSAT bertujuan memverifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas sekaligus memastikan penyetoran pajak telah sesuai ketentuan. “Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.

Apel kendaraan dinas hari ini diikuti oleh kendaraan milik Dinas-Dinas lingkup Pemkab, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Kecamatan, pelaksanaan apel dijadwalkan pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026 mendatang, yang akan dilaksanakan di lokasi yang sama serta di Kantor Samsat Simalungun Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.

Baca Juga  Dugaan Jaringan Perekrutan Anak di Simalungun, Peran Aldi Kini Jadi Sorotan Penyelidikan

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *