Kanit Kamsel juga mengedukasi kepada pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, karena dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Dan kepada pengusaha bengkel dianjurkan untuk tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, karena dapat menyebabkan polusi udara dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Menurutnya, penerangan lingkungan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas sehingga tercipta keamanan dan keselamatan berlalulintas. Selain itu untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian laka lantas diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.












