Lubuk Linggau | Dewanusantaranews.com – Tidak butuh waktu lama,polisi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian barang-barang milik mahsiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selanit Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku yang diamankan adalah Jingga (19),warga Kampung 5 Desa Muara Nilau,Kecamatan Selangit,sedangkan seorang pelaku lagi sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Farizal Alamsyah membenarkan adanya penangkapan terhadap Jingga.jingga telah kita amankan, dan ia bergerap bersamarekannya yang saat ini sudah ditetapkan DPO,katanya,Minggu 28 Juli 2024
Kata dia,pelaku diamankan Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB,saat itu Jingga sedang berada di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit. Dari tangan pelaku diamankan 3 unit handphone dan 1 uniyt Iphone,berdasarkan keterangannya 2 unit handphone hasil pencurian telah dijualnya












