“Sekitar tahun 2024, tersangka melakukan pemberitaan di 24 media online terkait dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan oleh Perusahaan, serta mengancam akan melakukan aksi di Jakarta,” ucap Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, kepada detiknews.com disela Konferensi Pers. Namun, pernyataan tersebut justru dipertanyakan. sejumlah Wartawan dan aktivis di Riau , terkait klaim Polisi soal “24 media online” dan “hak jawab yang tidak diberikan” tidak memiliki dasar bukti yang jelas.
Menurut para Awak Media, hingga kini belum ada satu pun media di Riau yang terkonfirmasi pernah menerima surat klarifikasi dari pihak perusahaan seperti yang disebut dalam keterangan Polisi.
“Kalau memang ada meminta hak jawab, tunjukkan surat resminya. Sampai hari ini tidak ada satu pun redaksi Media di Riau yang dihubungi untuk klarifikasi oleh pihak perusahaan itu,” ujar salah seorang redaktur Media lokal yang enggan di sebutkan namanya.
Kejanggalan juga tampak jelas pada selisih antara angka Rp5 miliar yang disebut sebagai nilai pemerasan dengan uang tunai Rp150 juta yang disita oleh Polisi saat operasi tangkap tangan di Hotel Furaya, Pekanbaru.Polisi menyebut uang itu sebagai uang muka hasil pemerasan, namun, Publik justru melihat skenario ini menyerupai entrapment atau jebakan hukum atas inisiatif dari pihak pelapor.
Dugaan jebakan itu menguat karena pertemuan di Hotel Furaya disebut merupakan permintaan atau inisiatif Perusahaan untuk “bernegosiasi dan menyelesaikan masalah”, agar aksi unjuk rasa PETIR tidak berlanjut. Namun, di tengah pertemuan itulah, Jackson kemudian disergap (ditangkap) dan langsung dibawa ke Mapolda Riau.












