Kemudian pada pukul 01.00 WIB, unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melakukan mediasi antara Ridho Pratama dengan Albert Tinus dan didapatkan hasil bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dengan kekeluargaan.
“Kedua pihak bermohon agar kasus kecelakaan tersebut tidak ditangani oleh Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi mengembalikan kedua kendaraan yang terlibat ke masing-masing pemilik,” ungkap Kasat Lantas AKP Lidya melalui Kasi Humas AKP Mulyono.
Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi selalu merespons dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya kasus kecelakaan lalu lintas ataupun masalah lainnya secara humanis dan penuh tanggung jawab di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi. (Rs).












