“Begitu menerima laporan, Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Titi Putus, Batu Bara, Sumatera Utara”, Ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi singkat, dirinya mengaku bahwa telah mencuri 1 (Satu) Unit Speaker dari Balai Desa Pematang Panjang, Paparnya.
‘Kini SS telah diamankan di Mapolsek Indrapura, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 363 dari KUHPidana”, Pungkas AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H.












