Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pekanbaru Nusantara News

Terbaru, Gubernur Riau Hapus Denda Pajak & Keringanan Pajak Kendaraan Tertunggak

×

Terbaru, Gubernur Riau Hapus Denda Pajak & Keringanan Pajak Kendaraan Tertunggak

Sebarkan artikel ini

Untuk diketahui bersama, bahwa Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor :Kpts. 400/V/2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dinyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1.Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

2 Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang 2 (dua) tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.

3.Pokok Pajak Kendaraan Bermotor pada point 2 (dua) yang dibayar adalah pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.

4.Pembebasan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Milik Pribadi, Kendaraan Dinas dan Kendaraan Angkutan Umum Orang dan Barang dengan Nomor Polisi BM dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Baca Juga  Sambut Mahkota Asli Kerajaan Siak, Bupati Siak Afni Terharu

5.Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang sebagaimana pada point 2 (dua) tidak termasuk kendaraan bermotor mutasi keluar Provinsi Riau.

6.Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% (lima puluh) persen hanya untuk tahun pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).

7.Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh) persen terhadap kendaraan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan melampirkan surat permohonan 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur.

8.Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor Penyerahan Pertama dan kendaraan bermotor ex Lelang Eksekusi.

Baca Juga  Mahasiswa Kukerta Desa Limau Manis Berikan Dukungan Penuh Dalam STQ Kecamatan Kuningan Yang Ke - 13

Masyarakat Riau, diharapkan segera memanfaatkan Program ini. Karena, Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat se- Riau, juga, berlaku pada layanan Bus Samsat keliling selama program masih berjalan ( hanya 3 Bulan,red).*(H.Sihombing/DNN*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *