Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pekanbaru Nusantara News

Terbaru, Gubernur Riau Hapus Denda Pajak & Keringanan Pajak Kendaraan Tertunggak

×

Terbaru, Gubernur Riau Hapus Denda Pajak & Keringanan Pajak Kendaraan Tertunggak

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Riau II – Dewanusantaranews.com -Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dikabarkan, bahwa, Gubernur Riau (Gubri), H.Abdul Wahid teken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor : KPTS.400/V/2025 tentang pemberian penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (Ranmor) sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau terhadap kondisi perekonomian Masyarakat Riau.

Program dengan tagline “Riau Bermarwah” yang akan berlaku selama 3(tiga) bulan ini, berlaku sejak 19 Mei –19 Agustus 2025 mendatang.

Gubernur Abdul Wahid mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.

“Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mulai 19 Mei 2025 menetapkan melakukan program keringanan Pajak kendaraan bermotor melalui “Program Riau Bermarwah” yang artinya bebas,ringan,murah wajar, ramah adil dan hemat,” kata Gubernur Abdul Wahid saat jumpa Pers di Pekanbaru, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga  Satbrimob Polda Riau Turut Berpartisipasi Donor Darah Memperingati HUT TNI Ke - 79

Dikatakannya, program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Tapi, juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tidak hanya penghapusan denda pokok pajak kendaraan ; yang menunggak lebih dari 2 tahun juga akan dihapuskan.

“Kita berharap dengan keringanan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat,” harap Gubri.

“PT.Jasaraharja (Persero) Mendukung Program Gubri”

Menyikapi program tersebut, Jasa Raharja juga turut mendukung program ini dengan menghapus Denda SWDKLLJ tertunggak tahun ini dan tahun-tahun lalu.

Kepada sejumlah awak Media, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, SE mengatakan, bahwa pada periode pemutihan ini Jasa Raharja hanya mengenakan denda untuk tahun berjalan saja.

Baca Juga  Brimob Polda Riau Lakukan Patroli Dialogis Ke Petani Sayuran

“Sebagaimana diketahui bahwa SWDKLLJ dipungut untuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga dana yang terkumpul akan di kembalikan ke masyarakat dalam bentuk dana santunan, terang Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *