Mediasi yang difasilitasi oleh empat personil Polsek Bangun, yakni Aiptu Wibowo, Aipda R. Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis, berlangsung dengan penuh kesungguhan. Personil berhasil menciptakan suasana yang kondusif untuk dialog terbuka antara kedua belah pihak, sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan tertib dan terarah.
Hasilnya sungguh membanggakan. Pihak kedua secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan penganiayaan yang telah mereka lakukan terhadap pihak pertama. Permintaan maaf disampaikan dengan tulus dan diterima dengan lapang dada oleh pihak pertama. Sebagai bentuk tanggung jawab konkret, pihak kedua juga bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan yang diperlukan oleh pihak pertama akibat penganiayaan yang terjadi, sekaligus berjanji dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Dengan berdamainya pihak pertama dan pihak kedua, pihak pertama menyatakan tidak akan menuntut pihak kedua baik secara hukum perdata maupun pidana terkait peristiwa tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Bangun tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai juru damai yang mampu merekatkan kembali hubungan antar warga yang sempat retak, demi terwujudnya Nagori Karang Bangun yang rukun, harmonis, dan kondusif.
Laporan anton garingging












