Simalungun – Dewanusantaranews.com – Peran Polri sebagai penjaga perdamaian di tengah masyarakat kembali terbukti nyata melalui langkah cepat dan humanis yang ditunjukkan personil Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Di penghujung hari Jumat, 3 April 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, personil Polsek Bangun melaksanakan mediasi pertengkaran warga yang berujung penganiayaan di Kantor Pangulu Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Melalui pendekatan yang sabar, profesional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, perselisihan yang sempat memanas tersebut berhasil diselesaikan secara damai di meja mediasi tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
Kegiatan mediasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Personil Polsek Bangun hadir langsung di tengah konflik warga untuk memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah dan damai. Kami ingin setiap perselisihan di masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus berlarut-larut,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini melibatkan dua kelompok warga. Pihak pertama selaku korban terdiri dari tiga orang, yakni R.P.S (37 tahun), D.H.S (40 tahun), dan F.S (33 tahun), ketiganya merupakan warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sementara pihak kedua selaku pelaku terdiri dari dua orang, yakni S.M.L (25 tahun), warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan N.P (46 tahun), warga Nagori Karang Bangun. Pihak kedua dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama, sehingga memicu pertengkaran yang membutuhkan penanganan dari pihak kepolisian.
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan pendekatan Polri yang mengutamakan penyelesaian damai di tingkat masyarakat sebelum proses hukum formal dijalankan, sepanjang kedua belah pihak bersepakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara permanen.
“Polsek Bangun segera hadir begitu mengetahui adanya perselisihan yang melibatkan tindakan penganiayaan di wilayah Karang Bangun. Penanganan cepat seperti ini penting agar konflik tidak semakin meluas dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat yang lebih luas,” ucap AKP Verry Purba.












