Setelah kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi sehingga terjadi kesepakatan bahwa Hj Rosnila melalui Sariati telah memaafkan perbuatan Erwin selaku pihak kedua yang telah melakukan pencurian.
“Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan tidak akan mengganggu ketentraman,” sambung Bhabinkamtibmas.
“Setelah menerima kuasa dari pemilik rumah selaku pihak pertama, Sariati menyatakan tidak merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak kedua. Selanjutnya masing-masing pihak sepakat berdamai dan membuat surat perdamaian”, Tuturnya. (Rs).












