Dihimbau agar masyarakat secara bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi informasi yang beredar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum tentu benar atau hoaks isu SARA, ujaran kebencian dan tindakan yang mengarah pada provokasi. Bijak bermedsos adalah langkah awal untuk menjaga keharmonisan dan keamanan di lingkungan kita,” ujarnya.
Kapolsek juga menyampaikan sosialisasi tentang restorative Juctice didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021.
Menurut Boby, prinsip keadilan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,”ungkapnya.
Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Kepala Kampung Way Tuba Rusdianto mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut mewakili warga, pihaknya akan membantu tugas Polri dalam menjaga harkamtibmas .
Selain itu, akan menginformasikan kepada pihak Kepolisian apabila terjadi permasalahan di Kampung, agar permasalahan tersebut dapat segera ditangani.












