“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan sekitarnya. Penangkapan dua tersangka ini berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Kepada seluruh warga, kami mengimbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” Ujar Arwin.
Dari hasil interogasi awal, TPS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AS. Sementara itu, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang beralamat di Aek Kanopan. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kini Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Mari bersama wujudkan Labuhanbatu Bersih Narkoba.
#NarkobaMusuhBersama
#LabuhanbatuBersihNarkoba
*HUMAS*












