Kapolsek juga menyebutkan bahwa pengepul yang terbukti membeli barang curian dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 481 KUHP. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menekan angka pencurian sawit melalui regulasi Perdes atau Perda.
Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini yang bertujuan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat. Beliau juga berharap pengepul tidak membeli sawit dari penjual yang tidak memiliki kebun dan menginginkan kegiatan serupa terus berlanjut dengan melibatkan kepala desa dan kadus di wilayah rawan pencurian.
Kegiatan ini bertujuan mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit dan mengingatkan pengepul bahwa penadah dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 481 KUHP.












