Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

×

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Selain itu, penetapan jenis dan harga pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun sepenuhnya berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1359 Tahun 2025.

“Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga, karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah satu harga nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL) di Kabupaten Simalungun,” tegas Jenri.

Untuk menjamin ketepatan distribusi dan transparansi, pengelolaan pupuk bersubsidi kini terintegrasi melalui platform digital i-Pubers yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian. Sistem ini berfungsi mencatat, mengatur, dan mengawasi seluruh aliran penyaluran pupuk, sehingga alokasi yang diterima petani tercatat secara akurat baik di tingkat daerah maupun pusat.

Baca Juga  Pengamat : Ketegasan Wagub Kalbar soal Kasus Oli Palsu Patut Didukung Penuh

Pengawasan di lapangan pun diperketat. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang beranggotakan unsur Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan kini aktif melakukan pemantauan rutin.

Seluruh transaksi penyerahan pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers, guna meminimalisir praktik penimbunan maupun penjualan pupuk di atas harga yang telah ditetapkan dalam Kepmentan 1359 Tahun 2025.

Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *