Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

×

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian terus berkomitmen mendorong peningkatan produksi pertanian guna mendukung program nasional ketahanan pangan. Berbagai upaya telah dilaksanakan, termasuk pengaturan pendistribusian dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2026).

Menurutnya, untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi, para petani diharapkan bergabung ke dalam Kelompok Tani agar
datanya tercatat secara resmi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing,” jelas Jenri.

Baca Juga  Kunjungi Warga Kurang Mampu, Anggota Batalyon B Satbrimob Polda Riau Berikan Bantuan

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menjamin penyaluran berjalan sesuai prinsip 7P: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.

Aturan ini menjamin akses pupuk bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK dengan luasan lahan maksimal 2 hektar, di mana pendaftaran dalam sistem tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *