Berdasarkan keterangan warga, lokasi pemasangan baliho dan spanduk yang dipersoalkan disebut berada kurang lebih empat kilometer dari titik tapal batas menuju wilayah RT 09 Batu Teritip. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun klaim wilayah yang dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
MINTA PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Dumai tidak tinggal diam menyikapi persoalan ini.
Mereka meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, memastikan titik koordinat dan dokumen batas wilayah, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Apabila ditemukan pemasangan alat peraga pemilihan di luar wilayah administratif yang semestinya, masyarakat meminta agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tapal batas bukan sekadar masalah pemasangan baliho atau spanduk, melainkan menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, kewenangan wilayah, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut.
Kini masyarakat RT 09 Batu Teritip menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Dumai agar persoalan tapal batas Dumai-Rokan Hilir tidak terus berulang dan tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.
Catatan redaksi:
Pihak Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan Kepenghuluan Darussalam perlu dimintai klarifikasi terkait pemasangan baliho tersebut serta dasar penetapan batas administratif di lokasi yang dipersoalkan.
(TIM)












