Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pelaku, sekaligus menghubungi Kepala Dusun atau Gamot setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari saku celana pelaku, ditemukan tiga klip plastik berisi sabu beserta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Dengan disaksikan Gamot, kami menemukan tiga klip barang bukti jenis sabu serta uang tunai Rp500 ribu dari saku celana pelaku,” tegas Iptu Sonni Silalahi.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah kamar kosong di dalam rumah pelaku, di mana petugas kembali menemukan tiga klip plastik berisi sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 7,17 gram.
“Penggeledahan berlanjut ke kamar kosong dalam rumah pelaku, dan kembali ditemukan tiga klip narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Sonni Silalahi.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel merk Realme warna hitam, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil, serta barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkoba.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Bosar Maligas, untuk kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” tutup Iptu Sonni Silalahi.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kecepatan dan ketanggapan Polsek Bosar Maligas dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus hadir melindungi dan melayani warga dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
(Red) Miss R












