Diakhir kegiatan Kasat Binmas Juga menginformasikan bahwa Polda Sumut telah meluncurkan Aplikasi Patroli UMKM, Super Apps Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Apabila masyarakat mempunyai keluh segera disampaikan agar dapat melaksanakan apa yang diinginkan masyarakat sehingga kamtibmas semakin baik.
“Jika ada keluhan lain yang belum dapat disampaikan masyarakat dapat menghubungi petugas atau Bhabinkamtibmas kami di Polsek Padang Hilir atau Polres Tebing Tinggi yang dapat dihubungi melalui No Call Center 110 dan No Wa 081260664044 Polres Tebing Tinggi, nanti pihak dari kami selaku personel Polres Tebing Tinggi akan segera menindak lanjuti dan merespon keluhan dari warga tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu warga masyarakat menanyakan bagaimana kriteria KDRT dan bagaimana proses hukum KDRT serta bagaimana kriteria KDRT yang dapat dilaporkan secara hukum dan diproses hukum.
“Maraknya ditempat kami pencurian besi ataupun pagar yang nominal kerugiannya dibawah Rp. 2.500.000,- sehingga membuat kami resah, dikarenakan diduga para pelakunya merasa tidak takut akan hukum, kami meminta kepada pihak Kepolisian bagaimana cara mengatasi permasalah tersebut,” ungkap warga.
Selanjutnya warga juga bertanya tentang pelaku, pengguna dan memiliki narkotika berupa jenis Sabu yang didapatkan didalam rumahnya dilepas oleh pihak Pengadilan pada saat persidangan, divonis tidak bersalah padahal saat pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian didapatkan barangnya sebanyak 4 Ji lebih yang berada didalam rumahnya dan dirinya juga diketahui merupakan bandar Narkotika.
“Kami sebagai warga masyarakat bingung, resah, dan sangat kecewa bagaimana sebenarnya hukum ini bisa bisanya melepaskan bibit dari semua tindak kejahatan,” pungkas warga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Lurah Satria Sri Maharani Purba, Siswa Setukpa Polri Angkatan 53, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ibu-ibu perwiritan, pihak Kelurahan dan warga sekitar.












