2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Jika aktivitas tambang tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maka berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Termasuk jika menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan terhadap masyarakat sekitar.
3. Pelanggaran Pajak dan Retribusi Daerah
Tambang ilegal biasanya tidak membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada pemerintah daerah, sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
4. Pelanggaran Tata Ruang
Jika lokasi tambang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka bisa melanggar aturan tata ruang dan dikenakan sanksi tambahan.
Semua poin di atas berlaku apabila benar terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan pelanggaran dan sanksi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Safri












