Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tambang Galian C Ilegal Milik Amir Tetap Beroperasi di Km 18 Garuda Sakti

×

Tambang Galian C Ilegal Milik Amir Tetap Beroperasi di Km 18 Garuda Sakti

Sebarkan artikel ini

2. Pelanggaran Lingkungan Hidup

Jika aktivitas tambang tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maka berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Termasuk jika menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan terhadap masyarakat sekitar.

3. Pelanggaran Pajak dan Retribusi Daerah

Tambang ilegal biasanya tidak membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada pemerintah daerah, sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

4. Pelanggaran Tata Ruang

Jika lokasi tambang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka bisa melanggar aturan tata ruang dan dikenakan sanksi tambahan.

Semua poin di atas berlaku apabila benar terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan pelanggaran dan sanksi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Baca Juga  Tanamkan Jiwa Nasionalis, Plh Pasi Teritorial Kodim 0427/Way Kanan Pimpin Upacara Bendera

Safri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *