Insiden ini tidak hanya menyingkap potensi kelalaian teknis, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan hambatan terhadap kerja-kerja jurnalisme. Beberapa awak media yang mencoba menggali informasi di lokasi diintimidasi secara verbal dan dipersulit aksesnya.
Patut diingat bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak memperoleh, menyebarluaskan, dan mengkritisi informasi demi kepentingan publik. Upaya membungkam media sama dengan mencederai demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, 25 Mei 2025 belum ada pernyataan resmi dari otoritas pelabuhan maupun perusahaan pelayaran terkait tanggung jawab hukum insiden tersebut. Kami mendesak agar:
Syahbandar Ketapang membuka informasi secara transparan.
Kementerian Perhubungan turun tangan menyelidiki kasus ini.
Pihak pelayaran Dharma Ferry 2 bertanggung jawab secara hukum dan teknis.
Tidak ada intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas.
Insiden ini bukan sekadar soal kelalaian navigasi, tetapi soal keselamatan penumpang, transparansi publik, dan penghormatan pada fungsi pers dalam negara demokratis.
Laporan oleh : Dedi Ketua
Koordinator Tim Liputan Investigasi












