Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tabrakan di Muara Ketapang : Dharma Ferry 2 Rusak, Ponton CPO Kandas, Syahbandar Bungkam

×

Tabrakan di Muara Ketapang : Dharma Ferry 2 Rusak, Ponton CPO Kandas, Syahbandar Bungkam

Sebarkan artikel ini

Ketapang Kalimantan Barat – (25/5) – Dewanusantaranews.com – Insiden tabrakan antara Kapal Penumpang Dharma Ferry 2 dan sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) di muara Pelabuhan Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB, kini memicu sorotan tajam publik dan media.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata dan kru pelabuhan, ponton bermuatan CPO itu kandas akibat air laut surut. Dalam kondisi gelap dan pasang surut ekstrem, Kapal Dharma Ferry 2 yang berlayar dari Semarang menuju Ketapang mengalami kesulitan manuver dan menabrak ponton yang melintang di jalur pelayaran.

Bagian depan kapal penumpang tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius. Meskipun proses perbaikan telah dilakukan secara cepat dan diamati langsung oleh awak media di lapangan, namun tidak ada jaminan atau dokumen resmi terkait kelayakan teknis kapal pasca-perbaikan.

Baca Juga  LSM PROLETAR Resmi Melaporkan Mafia Proyek Di Biro Setda Provsu Inisial AN Ke POLDASU

Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi, pihak Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun enggan memberi keterangan resmi. Bahkan, permintaan awak media untuk bertemu langsung dengan kapten kapal maupun manajemen pelayaran tidak direspons. Salah satu petugas Syahbandar justru menyarankan agar awak media menghubungi Kementerian Perhubungan di Jakarta, tanpa penjelasan rinci.

Dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini mulai menyeruak. Seorang warga bernama A. Rahman, yang mengetahui kepemilikan ponton, mengaku sempat diminta agar insiden ini tidak diliput media. Ia menyesalkan sikap pihak pelayaran yang awalnya bersedia berdialog, namun kemudian berubah agresif.

“Kami awalnya diajak komunikasi baik-baik, tapi ketika kami minta keterbukaan, mereka malah menyuruh jangan ikut campur. Ada yang bilang, ‘Buat apalah kau urus kapal orang,’” ujar Rahman kepada wartawan.

Baca Juga  H+3 Idul Fitri, Kasat Lantas Polres Sergai AKP Andita Sitepu, S.H Pimpin Patroli Di Daerah Rawan Lakalantas

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar soal standar keselamatan pelayaran, prosedur navigasi, dan tanggung jawab hukum. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kejadian ini berpotensi melanggar:

Pasal 323 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengoperasikan kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran.”

Pasal 228 ayat (1): “Setiap kecelakaan kapal wajib dilaporkan kepada Syahbandar.”

Pasal 302: pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *