Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.
“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.
Penelusuran jejak digital pemberitaan media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).
Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.***
Raja Hasibuan.












