PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.Jumat,10/07/2026.
Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.
Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.
Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.
“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.












