Dan jika belum direalisasikan, apa alasannya?
Dana Miliaran Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Persoalan utama bukan sekadar berapa besar dana BOS yang diterima sekolah. Persoalan yang jauh lebih penting adalah ke mana uang tersebut mengalir dan apa hasilnya bagi siswa.
Jangan sampai laporan administrasi terlihat rapi, tetapi kondisi nyata di lapangan justru memunculkan pertanyaan.
Sebab, publik tidak hanya membutuhkan angka dalam laporan pertanggungjawaban. Publik membutuhkan bukti nyata berupa fasilitas belajar yang layak, lingkungan sekolah yang nyaman, kegiatan pendidikan yang berjalan baik dan pelayanan pendidikan yang benar-benar dirasakan siswa.
Karena itu, jika angka Rp2,23 miliar tersebut benar merupakan total dana BOS yang dikelola dalam periode tertentu, maka rincian penggunaannya layak dibuka dan diuji secara objektif.
Mulai dari belanja operasional, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, kegiatan pembelajaran, hingga belanja lainnya.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Perlu Turun Tangan
Sorotan ini semestinya tidak berhenti sebagai polemik antara orang tua siswa, sekolah dan media.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme SPP di sekolah negeri, termasuk dasar hukum dan mekanisme penetapannya.
Begitu juga pengelolaan dana BOS perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen dan kondisi fisik yang dapat diverifikasi.
Apabila ditemukan perbedaan antara laporan dengan kondisi sebenarnya, tentu harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, pihak sekolah juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti kepada publik.
Di sinilah pentingnya asas praduga tak bersalah dan verifikasi jurnalistik.
Media tidak boleh menghakimi, tetapi juga tidak boleh menutup mata ketika ada pertanyaan publik mengenai penggunaan uang negara.
Kepala Sekolah Diminta Buka Data
Mitramabesnews.id memandang persoalan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak sekolah.
Justru yang paling penting adalah membuka ruang transparansi.
Kepala SMAN 1 Portibi dan pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka:
Apa dasar penetapan SPP Rp50 ribu?
Siapa yang menetapkan dan bagaimana mekanismenya?
Berapa jumlah siswa yang membayar?
Berapa total penerimaan SPP?
Untuk apa dana SPP digunakan?
Berapa total dana BOS yang diterima dalam periode yang dipersoalkan?
Bagaimana rincian realisasi dana tersebut?
Bagaimana kondisi sarana dan prasarana sekolah saat ini?
Apakah seluruh belanja BOS memiliki bukti transaksi dan hasil fisik yang dapat diverifikasi?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat atau auditor terhadap pengelolaan dana tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling tuding.
Sebab dana pendidikan bukan milik pribadi pengelola sekolah. Di dalamnya terdapat uang negara dan kepentingan masa depan peserta didik.
Apabila terdapat data atau informasi yang berbeda dari pemberitaan ini, redaksi siap melakukan koreksi atau memuat hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
(AG)












