Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

SPP Rp50 Ribu, Fasilitas Tak Layak, Dana BOS Rp2,23 Miliar Dipertanyakan: Ada Apa di SMAN 1 Portibi?

×

SPP Rp50 Ribu, Fasilitas Tak Layak, Dana BOS Rp2,23 Miliar Dipertanyakan: Ada Apa di SMAN 1 Portibi?

Sebarkan artikel ini

PADANG LAWAS UTARA – Dewanusantaranews.com – Pengelolaan pendidikan di SMA Negeri 1 Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Persoalan bukan semata terkait adanya pungutan SPP sebesar Rp50 ribu, tetapi juga menyangkut kondisi fasilitas sekolah yang disebut masih belum memadai di tengah adanya pengelolaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar.

Sorotan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: jika anggaran pendidikan mencapai miliaran rupiah, mengapa masih ada fasilitas sekolah yang dipersoalkan dan orang tua siswa masih dibebani pembayaran SPP?

Berdasarkan informasi yang beredar dan pemberitaan media sebelumnya, SMAN 1 Portibi menjadi perhatian terkait SPP serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Media Target Krimsus pada 23 September 2026 juga mengangkat persoalan tersebut dengan mempertanyakan arah pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Baca Juga  Polres Simalungun Gelar Pengamanan, Kawal Kegiatan Gowes Danrindam I/Bukit Barisan Menuju Parapat

Angka sekitar Rp2,23 miliar yang disebut sebagai dana BOS menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara transparan kepada publik. Namun, angka penerimaan tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana dana tersebut direncanakan, direalisasikan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, serta apakah hasil penggunaannya benar-benar dapat dirasakan peserta didik.

SPP Rp50 Ribu Jadi Pertanyaan
Persoalan SPP juga bukan isu baru di SMAN 1 Portibi.

Pemberitaan media pada 2022 pernah menyoroti adanya pungutan kepada siswa SMAN 1 Portibi, termasuk pungutan yang dikaitkan dengan biaya perbaikan pagar sekolah. Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya pungutan SPP dan bantuan operasional yang diterima sekolah pada periode sebelumnya. Pihak sekolah ketika itu belum memberikan klarifikasi substansial dan meminta waktu untuk mempelajari sumber data yang digunakan media.

Baca Juga  Wakasad : Komponen Cadangan Adalah Pilar Penting Pertahanan Nasional

Kini, ketika persoalan SPP kembali mencuat dengan nominal Rp50 ribu, pertanyaan publik menjadi semakin relevan:

Apa dasar penetapan SPP tersebut?

Siapa yang menetapkan?

Apakah telah melalui mekanisme komite sekolah dan ketentuan yang berlaku?

Untuk apa dana tersebut digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa orang tua siswa menjadi sumber pembiayaan tambahan di tengah adanya dukungan anggaran pemerintah.

Fasilitas Sekolah Harus Berbanding Lurus dengan Pengelolaan Anggaran
Dana BOS pada prinsipnya merupakan anggaran yang ditujukan untuk mendukung operasional satuan pendidikan dan kebutuhan peserta didik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola.

SMAN 1 Portibi sendiri tercatat dalam data resmi Kemendikdasmen dengan NPSN 10207085, berstatus sekolah negeri dan berada di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Data resmi juga mencatat sekolah tersebut memiliki luas tanah sekitar 5.236 meter persegi.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Gelar Simulasi Program Makan Siang Gratis di SMP Negeri 1 Lima Puluh

Dengan status sebagai sekolah negeri, pengelolaan anggaran tentu tidak bisa dilepaskan dari prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.

Apabila benar terdapat fasilitas yang kondisinya belum layak atau belum memadai, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: apakah kebutuhan tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran sekolah?

Jika sudah, berapa anggaran yang dialokasikan?

Jika telah dibelanjakan, apa bentuk fisik hasil pekerjaannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *