Melalui mediasi yang dilakukan kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Dalam pernyataannya, pihak pertama mengakui kesalahannya, dan menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pihak pertama juga memberikan biaya perobatan kepada pihak kedua.
Bersamaan, pihak kedua menerima permintaan maaf dan biaya perobatan dengan ikhlas, serta menyatakan akan menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan mereka ke jalur hukum dan bersedia menjaga hubungan baik tanpa dendam dikemudian hari. (RS).












